Makna dan Dasar Hukum Kurban dalam Islam
- 03 Mei 2026 10:13 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Dalam Islam terdapat sejumlah hari besar keagamaan yang memiliki makna penting bagi umat muslim. Di antaranya 1 Muharam, Isra Mikraj, Maulid Nabi, Idulfitri, hingga Iduladha.
Iduladha menjadi salah satu hari besar yang identik dengan pelaksanaan ibadah kurban. Ibadah ini merupakan wujud ketaatan umat Islam kepada Allah Swt.
Landasan pelaksanaan kurban dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-Kausar ayat 1–2. Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan salat dan berkurban sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.
Hal ini disampaikan Akademisi UIN Antasari Banjarmasin, Suriagiri, dalam acara Kuliah Subuh di RRI Pro1 Banjarmasin, Jumat, 1 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa kurban memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam.
Selain itu, dalam Surah Al-Hajj ayat 28 juga disebutkan tentang manfaat kurban bagi umat manusia. Ayat tersebut mengajarkan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin.
Suriagiri menambahkan, secara bahasa kata kurban berasal dari kata “qaruba” yang berarti dekat atau mendekatkan diri. Dalam literatur Arab, istilah kurban dikenal dengan sebutan udhiyyah.
“Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa al-udhiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari Nahar dan hari Tasyrik,” ujarnya. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....