Tak Mau Setengah Hati! Pemko Banjarmasin Gaspol Tangani Kelompok Rentan
- 01 Mei 2026 11:29 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan. Tak lagi dilakukan secara terpisah, penanganan kini dipastikan berjalan terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kemanusiaan.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan bahwa kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membutuhkan perhatian khusus yang tidak bisa ditangani secara parsial. “Kelompok rentan ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Penanganannya kita lakukan secara terintegrasi, memperhatikan kebutuhan spesifik masing-masing,” kata Yamin, Jumat, 1 Mei 206.
Ia menekankan, pendekatan yang dilakukan bukan sekadar administratif, melainkan mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa stigma dan diskriminasi. Untuk anak-anak, misalnya, difokuskan pada pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan perlindungan dari kekerasan.
Sementara itu, lansia diarahkan mendapatkan akses layanan kesehatan serta jaminan sosial yang layak. Adapun penanganan ODGJ dilakukan melalui pendekatan medis dan rehabilitatif dengan melibatkan tenaga profesional.
Tak hanya itu, Yamin juga menyoroti pentingnya data akurat sebagai dasar kebijakan yang efektif. “Ini bukan hanya tanggung jawab satu dinas.Tetapi kerja bersama seluruh jajaran pemerintah dan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengapresiasi perhatian berbagai pihak terhadap isu sosial di kota ini, termasuk dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Berbagai langkah konkret terus dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan, sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 UUD 1945.
“Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penguatan kebijakan ke depan. Langkah konkret terus dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan, sejalan dengan amanat konstitusi,” katanya.
Dari sisi regulasi, pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang cukup kuat, di antaranya Perda Nomor 12 Tahun 2014, Perda Nomor 6 Tahun 2017, dan Perda Nomor 11 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar dalam penanganan gelandangan, perlindungan anak, hingga pemberdayaan lansia.
Selain itu, Pemko juga konsisten mempertahankan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya sejak 2018, serta mengoperasikan rumah singgah sebagai garda terdepan penanganan darurat dan rehabilitasi sosial. Berbagai program bantuan sosial pun terus disalurkan, termasuk untuk lansia dan keluarga rentan melalui skema jaring pengaman sosial.
| Baca juga: Menjaga Hati agar Tetap Dekat dengan Allah |
Namun, Jefrie mengakui tantangan yang dihadapi tidak sederhana dan persoalan kelompok rentan melibatkan banyak aspek, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hingga mobilitas penduduk. Untuk itu, sejumlah langkah penguatan terus dilakukan, mulai dari evaluasi regulasi, peningkatan koordinasi lintas instansi, hingga pembenahan layanan di rumah singgah.
“Pemko juga menyadari bahwa tantangan yang dihadapi bukanlah persoalan sederhana, melainkan persoalan multidimensi. Penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum dalam penanganan indikasi eksploitasi anak,” ucapnya.
Selain itu, perbaikan sistem pendataan dan penyaluran bantuan juga menjadi fokus agar lebih tepat sasaran. Edukasi masyarakat pun digencarkan agar penanganan tidak hanya bergantung pada pemerintah.
“Pemko Banjarmasin memandang bahwa isu ini bukan sekadar persoalan penertiban. Melainkan bagian dari upaya besar membangun kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya, mengakhiri.
Ke depan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penanganan, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan. Pemko berkomitmen memastikan setiap warga, terutama anak-anak dan lansia, dapat hidup lebih layak, aman, dan bermartabat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....