Disdukcapil Banjarmasin Kebanjiran Urusan Cerai, Wacana Sanksi Eks Suami Mencuat
- 29 Apr 2026 12:44 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin — Lonjakan urusan perceraian kian terasa di Kota Banjarmasin. Di tengah ratusan permohonan administrasi yang masuk setiap hari, pengurusan dokumen perceraian disebut tak pernah absen di meja layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Dukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengungkapkan bahwa dari sekitar 800 permohonan yang diterima setiap harinya, salah satunya adalah administrasi perceraian. “Datanya berapa masuk, kita belum cek untuk urusan administrasi perceraian ini. Tapi setiap hari pasti ada,” ujar Yusna, Rabu, 29 April 2026.
Selain perceraian, ratusan permohonan lainnya didominasi pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian hingga perpindahan domisili.
Tingginya permohonan administrasi perceraian ini sejalan dengan tren peningkatan angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin yang terus merangkak naik dari tahun ke tahun. Kondisi ini membuat layanan terkait perceraian di Dukcapil nyaris tak pernah sepi.
Di tengah situasi tersebut, muncul wacana tegas dari Pengadilan Agama Kota Banjarmasin terkait sanksi bagi mantan suami yang lalai menafkahi anak. Mulai dari pemblokiran layanan administrasi kependudukan hingga pemotongan gaji secara otomatis menjadi opsi yang tengah dijajaki.
Menanggapi hal itu, Yusna menyatakan pihaknya terbuka untuk berkolaborasi, meski hingga kini belum ada komunikasi resmi dari Pengadilan Agama. Wacana ini pun berpotensi menjadi langkah baru dalam menekan dampak sosial pasca perceraian, khususnya terkait tanggung jawab terhadap anak yang kerap terabaikan.
“Masih belum ada penjajakan dari PA untuk soal itu, tapi terbuka saja jika ada vertikal lain yang ingin melakukan penjajakan bersama kita. Dan kita akan minta arahan kementerian untuk melaksanakan itu,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....