Pendaftaran Hak Cipta Dominasi Kekayaan Intelektual Kalsel
- 28 Apr 2026 07:56 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kekayaan intelektual menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi hasil karya manusia yang memiliki nilai ekonomi. Negara memberikan hak eksklusif kepada pencipta agar karya tersebut terlindungi secea hukum. Senin, 27 April 2026
Hak ini dinilai sebagai aset yang tidak akan habus selama manusia terus berinovasi dan berkarya. Dengan demikian, masyarakat didorong untuk terus menggali potensi diri dan memanfaatkan perlindungan hukum.
Di Kalimantan Selatan, tingkat pendaftaran kekayaan intelektual menunjukan tren peningkatan setiap tahun. Hal ini menunjukan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Riswandi, menyebutkan bahwa pencatatan hak cipta masih mendominasi. Salah saru faktor pendorongnya adalah biaya pendaftaran yang relatif terjangkau dibandingkan jenis kekayaan intelektual lainnya.
“Biaya pencatatan hak cipta berkisar Rp200.000 per permohonan. Sementara itu, pendaftaran hak merek dikenakan PNBP sebesar Rp1.800.000 untuk setiap pengajuan,”ujarnya
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kemudahan bagu pelaku UMKM yang baru berkembang. Melalui pembinaan dari dinas terkait seperti koprasi, perindustrian biaya pendaftaran merek menjadi Rp500.000.
“Para seniman dan musisi di Kalsel untuk terus berkarya serta melindungi hasil ciptaannya. Saya harap para kreator segera bergabung Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat memperoleh manfaat ekonomi, termasuk royalti secara optimal,”ucapnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....