Buah Sampah Sembarangan? Siap-Siap Didenda hingga Dipidana

  • 25 Apr 2026 15:39 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Di tengah kondisi darurat sampah, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, memperketat aturan pengelolaan sampah. Mulai dari kewajiban memilah hingga pembatasan jam buang beserta sanksi bagi pelanggarnya.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/0361/SEKR-DLH/IW2025. Intinya jelas: warga harus disiplin, atau siap menanggung konsekuensi.

“Supaya pembuangan sampah tertib dan teratur sesuai jam.Sehingga tidak terjadi penumpukan yang meluber ke jalan,” kata Yamin.

Pemko kini hanya memperbolehkan warga membuang sampah pada pukul 20.00 hingga 06.00 Wita. Aturan ini diterapkan untuk menyesuaikan ritme pengangkutan, yang selama ini terganggu akibat pola buang sampah yang semrawut.

Yamin menegaskan, persoalan sampah di Kota Seribu Sungai bukan lagi masalah biasa. Produksi sampah harian mencapai 400 hingga 500 ton, sementara kapasitas pembuangan ke TPA Banjarbakula kian terbatas.

“Kami harap masyarakat bisa memahami kondisi ini. Pemilahan sampah menjadi kunci agar beban pengelolaan bisa dikurangi,” ujarnya.

Tak hanya soal waktu, warga juga diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos, sementara penggunaan plastik ditekan semaksimal mungkin.

Jika masih membandel, sanksi siap menanti, mulai dari sanksi sosial hingga pidana. Sanksi sosial berupa “hukuman malu” dengan pemasangan papan pengumuman di lingkungan tempat tinggal pelanggar, melibatkan RT, RW, hingga pihak kelurahan dan kecamatan.

Sedangkan sanksi pidana mengacu pada Perda Nomor 21 Tahun 2011, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta. “Sanksi akan diterapkan bagi yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan. Kalau tidak diatur, sampah akan terus tersisa,” ucap Yamin mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....