Produsen Disorot! Air Mineral Gelas Disebut Biang Kerok Sampah Plastik
- 25 Apr 2026 14:23 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR mulai menyoroti peredaran air mineral kemasan gelas ukuran 220 mililiter. Selama ini, peredarannya dinilai menjadi salah satu penyumbang besar sampah plastik di kota Seribu Sungai.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai bagian dari upaya serius menekan krisis sampah yang kian mendesak. “Ini bukan sekadar wacana biasa. Kita melihat langsung bagaimana kemasan gelas plastik ini mendominasi sampah. Harus ada langkah konkret untuk menguranginya,” kata Yamin.
Menurutnya, selama ini produsen air mineral belum menunjukkan kontribusi nyata dalam menangani limbah dari produk mereka. Padahal, tanggung jawab tersebut dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat.
“Kita belum melihat ada aksi signifikan dari produsen untuk ikut menyelesaikan persoalan sampah yang mereka hasilkan. Padahal tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat,” ucapnya, tegas.
Yamin pun mendorong perusahaan untuk memanfaatkan program tanggung jawab sosial (CSR) secara lebih tepat sasaran. Ia menyebut, dukungan bisa diwujudkan dalam bentuk penyediaan komposter hingga fasilitas pengolahan sampah lainnya.
“Minimal mereka hadir dengan solusi. Bisa lewat CSR, menyediakan alat pengolahan sampah, atau sistem pengelolaan yang berkelanjutan,” katanya.
Lebih jauh, Pemko Banjarmasin tengah mempertimbangkan langkah konkret berupa pembatasan ukuran kemasan air mineral. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menghentikan peredaran gelas plastik 220 ml dan mendorong penggunaan kemasan minimal 1 liter.
“Ini bukan untuk mematikan usaha, tapi agar pelaku usaha paham bahwa kita sedang dalam kondisi darurat sampah. Opsi kita menghentikan peredaran gelas plastik 220 ml dan mendorong penggunaan kemasan minimal 1 liter,” ucapnya.
Ia juga berharap produsen tidak hanya menjual produk, tetapi turut bertanggung jawab atas limbah yang ditimbulkan, termasuk dengan menarik kembali atau mengolah sampah kemasan. “Paling tidak, pengusaha bisa mengambil kembali atau mengolah sampah gelas air mineral tersebut. Kalau tidak ada aksi, tentu akan kami kaji kemungkinan pelarangannya,” kata Yamin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....