DPRD Banjarmasin Kebut Tiga Raperda, Pajak hingga Kawasan tanpa Rokok Disorot!
- 13 Apr 2026 13:38 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, Senin, 13 April 2026. Selain menetapkan usulan Raperda di luar Propemperda 2026, rapat juga menjadi panggung penyampaian tiga Raperda strategis dari Pemerintah Kota.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mathari, didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini, serta dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda bersama jajaran SKPD. Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan tiga Raperda penting, yakni perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, penataan perangkat daerah, serta pembentukan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Ananda menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi besar untuk menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Hal ini seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” katanya.
Ia membeberkan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan secara serius dan terukur, mulai dari pemetaan potensi ekonomi baru hingga optimalisasi sistem pemungutan. Tak hanya itu, transparansi juga menjadi sorotan. Pemerintah berkomitmen melakukan digitalisasi sistem pajak dan retribusi demi meningkatkan akuntabilitas.
“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal. Yakni dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” ujar Ananda.
Di sisi lain, perubahan struktur perangkat daerah disebut sebagai langkah penting untuk memperkuat kinerja birokrasi agar lebih adaptif. Penataan tersebut juga mencakup penguatan fungsi BPBD hingga peningkatan koordinasi lintas sektor.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik. Dengan penataan ini diharapkan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana semakin optimal,” ucapnya.
Sementara itu, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ananda menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok. Ia juga menekankan bahwa regulasi ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengendalian produk tembakau.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Ananda memberikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dalam mempercepat pembahasan regulasi tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin. Atas kerja sama dan komitmennya dalam percepatan pembahasan Raperda ini,” ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....