UU Sultan Adam Jadi Dasar Hukum Masyarakat Banjar

  • 07 Apr 2026 13:39 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Undang-Undang Sultan Adam menjadi bukti bahwa masyarakat Banjar telah memiliki sistem hukum yang terstruktur sejak masa kerajaan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur kehidupan sosial, tetapi juga menjadi fondasi penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal ini disampaikan dalam siaran RRI Pro4 Banjarmasin melalui program Ruhui Barakatan bertajuk “Undang-Undang Sultan Adam: Politik Hukum Lokal Kerajaan Banjar”, Sabtu, 4 April 2026. Program ini menghadirkan Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.H., dosen Fakultas Syariah UIN Antasari, didampingi mahasiswa Prodi HTN Rizky Ananda dan Rahmaniah.

Prof. Ahmadi menjelaskan, Undang-Undang Sultan Adam disusun pada masa pemerintahan Sultan Adam Al-Watsiq Billah sebagai bentuk kebijakan hukum yang lahir dari kebutuhan masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan wujud politik hukum lokal yang berfungsi sebagai pedoman hidup berbasis ajaran Islam.

“Undang-undang ini merupakan wujud politik hukum lokal, yakni kebijakan penguasa untuk menjawab kebutuhan masyarakat agar memiliki pedoman dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan undang-undang tersebut bertujuan menjaga akidah masyarakat agar tetap berada dalam ajaran Ahlussunnah wal Jamaah serta memastikan penerapan mazhab Syafi’i dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi benteng dari ajaran yang menyimpang.

Lebih lanjut, ia menyebut meskipun Kerajaan Banjar telah berakhir, nilai-nilai dalam Undang-Undang Sultan Adam tetap hidup sebagai living law di tengah masyarakat. Salah satu contohnya adalah penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah atau dikenal dengan istilah badamai.

“Ini masih sangat kuat dipraktikkan oleh masyarakat Banjar hingga sekarang,” ujarnya.

Prof. Ahmadi menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai hukum lokal tersebut. Prinsip-prinsip yang terkandung dinilai tetap relevan dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, adil, dan berlandaskan nilai keislaman.

Sementara itu, Rizky Ananda menilai keberadaan undang-undang tersebut menunjukkan kemajuan pemikiran hukum pada masa kerajaan. Ia juga menyoroti bahwa pembentukannya dilakukan setelah memahami kondisi masyarakat secara mendalam.

“Ini menunjukkan bahwa hukum dibuat berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata kehendak penguasa,” ucapnya.

Pendapat serupa disampaikan Rahmaniah yang menilai Undang-Undang Sultan Adam sebagai sumber pembelajaran penting dalam memahami sejarah hukum di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan. Ia menyebut banyak nilai yang masih dipraktikkan hingga kini, seperti musyawarah mufakat dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....