Warisan dalam Islam, Lebih dari Sekadar Harta

  • 06 Apr 2026 20:17 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Islam menekankan bahwa warisan bukan sekadar harta yang diteruskan dari orang tua kepada anak, melainkan amanah yang harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Warisan merupakan hak dan kewajiban yang diatur jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis, sekaligus menjadi ujian hidup dari Allah Swt bagi setiap umat-Nya.

Ustazah Prof. Dr. Wahidah, M.HI., dalam Kuliah Subuh RRI Pro1 Banjarmasin, Minggu, 5 April 2025, menyampaikan bahwa setiap harta warisan harus diberikan sesuai aturan Islam. Pembagian harta mengikuti ketentuan syariat yang mengatur jumlah dan cara pengelolaannya bagi setiap penerima.

“Untuk laki-laki, ada bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya,” ujarnya. “Sedangkan untuk perempuan, ada bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, karena telah ditetapkan syariat.”

Ia menekankan bahwa penerima warisan sebaiknya tidak terjebak pada hawa nafsu duniawi. Harta warisan harus dimanfaatkan sebagai sarana berbuat kebaikan, termasuk mendistribusikan sebagian melalui zakat, sedekah, atau wakaf.

Menurut Ustazah Wahidah, warisan dalam Islam bukan sekadar mekanisme pembagian harta, tetapi ujian dan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan. Pelajaran ini mengajarkan umat Islam untuk menyeimbangkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sosial, serta mengelola harta secara bijaksana tanpa mengabaikan nilai spiritual.

Dengan memahami warisan secara mendalam, umat Muslim dapat menjalani hidup lebih bijaksana dalam mengelola harta peninggalan. Hal ini sekaligus mengingatkan bahwa warisan bukan sekadar benda yang diwariskan, melainkan amanah dari Allah Swt yang harus dipertanggungjawabkan di dunia maupun akhirat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....