Tingkatkan Akuntabilitas Pemerintahan dengan Transformasi Kearsipan

  • 06 Apr 2026 05:20 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Amuntai - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, Kamis, 2 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dispersip bertujuan untuk memperkuat tertib administrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pengelolaan arsip yang sistematis.

Kepala Dispersip HSU, Karyanadi, menegaskan sosialisasi itu merupakan langkah krusial untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi kearsipan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya keseragaman dalam pengimplementasian aturan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pengawasan ini bertujuan agar kita semua mematuhi aturan, norma, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita harus seragam dan patuh, terutama dalam mengawal tugas di masing-masing SKPD, termasuk ketaatan terhadap Peraturan Bupati tentang tata naskah dinas," ujar Karyanadi.

Ia menyebut Pemkab HSU telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati yang mengatur sistem keamanan, akses arsip dinamis, serta kode klasifikasi. Regulasi tersebut menjadi instrumen utama yang tidak terpisahkan dari pengawasan internal organisasi.

Senada dengan hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim, yang hadir mewakili pemerintah daerah, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Menurutnya, arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan memori kolektif organisasi yang menjadi bukti pertanggungjawaban otentik.

"Kearsipan adalah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Melalui sosialisasi ini, saya berharap kompetensi para pengelola arsip meningkat, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan audit sistem kearsipan internal agar setiap perangkat daerah lebih siap dan tertib," katanya.

Agenda itu menghadirkan narasumber ahli dari Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yakni Endang Kristiani dan Ardiani. Materi yang disampaikan meliputi prinsip dasar pengelolaan, tata cara penyimpanan, prosedur penyusutan, hingga konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan arsip.

Acara yang diikuti oleh para Arsiparis dan pengelola arsip dari berbagai SKPD ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi mengenai kendala teknis di lapangan. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten HSU menargetkan terciptanya sistem kearsipan yang terstruktur demi meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....