Batola Siap Terapkan WFH, Pelayanan Publik Tetap Prioritas
- 04 Apr 2026 06:59 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Barito Kuala - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersiap menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor di Ruang Rapat Sekda, Kamis, 2 April 2026.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN. Edaran tersebut menginstruksikan penerapan kombinasi WFO dan WFH mulai 1 April 2026.
Sekda mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang demi menjaga produktivitas. Skema ini diharapkan mampu menjaga kinerja ASN tetap optimal.
"Keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50, yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH) yang pengaturannya akan diatur oleh Kepala SKPD masing-masing. Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja, dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala," katanya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Batola juga mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk perjalanan dalam maupun luar daerah. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya penghematan anggaran daerah.
Bahkan, akan diterbitkan edaran khusus yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan mobil dinas. Langkah ini juga bertujuan mendukung efisiensi dan ramah lingkungan.
Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tidak diberlakukan WFH. Sektor-sektor ini wajib tetap menjalankan tugas di kantor atau lapangan atau 100 persen WFO.
Pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, camat, lurah, dan kepala desa tetap bekerja penuh di kantor. Selain itu, sektor keamanan dan kedaruratan seperti BPBD dan Satpol PP juga tetap bertugas di lapangan.
Layanan kebersihan melalui Dinas Lingkungan Hidup, khususnya pengelolaan sampah, tetap berjalan normal. Begitu pula layanan publik dan perizinan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik tetap beroperasi penuh.
Sektor kesehatan dan pendidikan, termasuk rumah sakit, unit pelayanan kesehatan, serta layanan pendidikan juga tidak menerapkan WFH. Sementara itu, unit layanan pendapatan seperti BP2RD dan BPKAD tetap menjalankan pelayanan secara langsung.
Kebijakan WFH yang dilaksanakan setiap hari Jumat ini bukan sekadar relaksasi, melainkan bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan pola kerja ini, diharapkan ASN semakin terbiasa dengan digitalisasi layanan publik.
Setiap Kepala SKPD kini diminta segera menyusun daftar pembagian tugas atau shift antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....