Wali Kota Banjarmasin "Warning" ASN ke Luar Negeri Alasan Cuti

  • 26 Mar 2026 14:48 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin mempertegas aturan disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait perjalanan ke luar negeri. Tak ada celah, bahkan saat cuti izin resmi tetap menjadi syarat mutlak.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR menegaskan, setiap ASN yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan dinas maupun kepentingan pribadi, wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi mereka yang tengah mengambil cuti.

“Cuti bukan berarti bebas tanpa aturan. Tetap harus ada izin resmi, karena ASN terikat pada disiplin dan tata kelola pemerintahan,” kata Yamin tegas, Kamis, 26 Maret 2026.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Pemko Banjarmasin tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran. ASN yang nekat bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dipastikan akan berhadapan dengan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya menjaga marwah birokrasi di tengah sorotan publik terhadap integritas aparatur negara. Pemerintah Kota pun berharap para ASN tidak hanya patuh aturan, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

"Pemko Banjarmasin ingin memastikan bahwa disiplin bukan sekadar slogan. Tapi komitmen yang harus dijalankan tanpa kompromi," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....