Ketua DPRD Kalsel Wacanakan Legalitas Penambang Tradisional
- 26 Mar 2026 12:32 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, mewacanakan usulan legalitas bagi penambang kecil tradisional. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan keadilan berusaha bagi masyarakat kecil.
Usulan tersebut muncul karena masih banyak warga di Kalimantan Selatan yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang yang selama ini dianggap ilegal. DPRD Kalsel juga berencana membentuk satgas untuk menangani persoalan tambang ilegal di daerah.
Wacana ini disampaikan Supian HK saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Tahun 2025 di Banjarmasin. Ia menilai perlu adanya solusi nyata agar masyarakat kecil tidak terus berada dalam posisi melanggar hukum.
| Baca juga: Polda Kalsel Didik 700 Calon Tamtama |
“Selain banyaknya keluhan masyarakat, usulan ini juga mempertimbangkan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat kecil melalui payung hukum yang sah,” ujar Supian HK, Rabu 25 Maret 2026.
Supian HK menegaskan, aturan tersebut bisa berbentuk peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Menurutnya, salah satu skema yang bisa diterapkan adalah pemberian izin tambang rakyat dengan luas terbatas. Dengan begitu, para penambang tradisional dapat bekerja secara legal untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Jadi saya rasa tak ada salahnya kita carikan solusi dan jalan keluarnya, lebih baik kita bentuk tim dan koordinasikan dengan pihak terkait,” katanya. Ia optimis pemerintah daerah dan penegak hukum dapat mendukung usulan tersebut demi kepentingan masyarakat kecil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....