Pemko Banjarmasin Belum Butuh WFA! Ini Alasannya:

  • 24 Mar 2026 11:22 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan belum akan menerapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. Kebijakan kerja fleksibel yang ramai diterapkan di kota-kota besar itu dinilai belum mendesak untuk diterapkan di Kota Seribu Sungai.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan bahwa WFA sejatinya dirancang untuk wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi serta potensi kemacetan yang signifikan. Berdasarkan evaluasi internal, aktivitas ASN di daerah ini masih berjalan efektif tanpa perlu skema kerja fleksibel.

“WFA itu lebih relevan diterapkan di kota-kota besar yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi dan jarak tempuh kerja yang panjang. Kalau kita lihat dari sisi kebutuhan, penerapan WFA di sini belum memberikan pengaruh besar. Tanpa itu pun, kinerja tetap berjalan optimal,” katanya.

Ia juga menilai tingkat gangguan mobilitas di Banjarmasin tergolong rendah, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap produktivitas pegawai maupun kualitas pelayanan publik. Pemko Banjarmasin pun menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Seluruh ASN tetap bekerja seperti biasa dengan mengacu pada jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Penyesuaian yang dilakukan cukup dengan mengikuti kalender libur nasional,” ujar Eka.

Meski demikian, Pemko tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut di masa mendatang. Hal itu akan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional maupun dinamika yang terjadi di lapangan.

“Untuk sekarang belum menjadi prioritas, tetapi kami tetap memantau situasi. Jika memang diperlukan, tentu akan kami kaji kembali,” ucapnya.

Diketahui, libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin dijadwalkan pada 18–24 Maret 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat, namun di balik itu terselip peluang “libur tambahan” yang tak bisa diambil sembarangan.

ASN memang diberi ruang untuk mengajukan cuti tambahan di luar jadwal tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan pertimbangan yang ketat dan selektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....