Pansus I DPRD Kalsel Bahas Perubahan Perda Pajak

  • 12 Mar 2026 08:03 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Pembahasan pada Selasa 10 Maret 2026 tersebut ini sebagai upaya evaluasi sekaligus penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan perubahan perda tersebut diperlukan karena ada sejumlah ketentuan yang dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan potensi pendapatan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyesuaikan aturan agar potensi pendapatan bisa dimaksimalkan.

Saat ini, kata Yani, terdapat sekitar 54 unit penghasil di lingkungan SKPD yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan. Oleh sebab itu, penguatan regulasi dinilai penting agar seluruh potensi tersebut dapat dikelola secara optimal.

“Perubahan ini kami lakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus I juga menyoroti mekanisme pembagian opsen pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dikatakan, saat ini sekitar 66 persen penerimaan pajak kendaraan bermotor berada di kabupaten/kota, sementara sekitar 34 persen menjadi bagian pemerintah provinsi.

Selain itu, muncul pula usulan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor dari 1,2 persen menjadi sekitar 0,9 persen seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya. “Pada prinsipnya kita ingin kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, sehingga setiap opsi akan dihitung secara matang agar tidak menurunkan pendapatan daerah secara drastis,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....