Lindungi Anak, UPTD PPA Banjarmasin Dukung Penonaktifan Medsos Anak

  • 10 Mar 2026 22:28 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarmasin mendukung penuh langkah pemerintah pusat membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai ampuh menutup celah masuknya kasus pornografi hingga radikalisme yang kerap berawal dari dunia maya.

Kepala UPTD PPA Kota Banjarmasin, Susan, menegaskan aturan ini sangat relevan dengan fakta kasus yang mereka tangani di lapangan. Menurutnya, media sosial sering kali menjadi pintu masuk ancaman bagi anak di bawah umur, terutama terkait pornografi.

"Biasanya kejadian bermula dari perkenalan dengan orang asing di media sosial, yang kemudian berujung pada tindakan asusila," ujar Susan kepada RRI, Selasa, 10 Maret 2026.

Selain pornografi, Susan juga menyoroti penyebaran paham radikalisme yang kini mulai menyasar anak-anak melalui permainan daring (game online). Dalam beberapa kasus, anak-anak sengaja ditarik ke grup khusus untuk dicekoki paham menyimpang.

"Kami menemukan ada kasus radikalisme yang berawal dari game online. Di sana mereka diberikan paham-paham yang tidak benar," katanya menambahkan.

Susan menilai, anak-anak mudah terbawa arus negatif karena belum memiliki filter atau pengawasan yang kuat. Meski terkadang sadar tindakan itu salah, mereka sulit menghindar dan tetap mengikuti pola tersebut.

Oleh karena itu, melalui penguatan regulasi ini, ia berharap pengawasan terhadap aktivitas digital anak bisa semakin efektif. Hal ini penting untuk menjamin keamanan serta tumbuh kembang generasi muda yang lebih baik.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menerbitkan kebijakan penonaktifan akun sesuai Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku mulai 28 Maret mendatang. Aturan ini mewajibkan platform besar untuk memperketat verifikasi usia bagi pengguna di bawah 16 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....