Pansus III DPRD Kalsel Dalami Revisi Perda Air
- 05 Mar 2026 12:14 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu 4 Maret 2026. Rapat berlangsung di ruang Komisi I Lantai IV DPRD Kalsel dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, bersama anggota pansus dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pertemuan ini menjadi pembahasan awal guna menghimpun berbagai masukan dalam penyempurnaan regulasi pengelolaan air tanah di daerah.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, mengatakan rapat perdana ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah. Menurutnya, koordinasi penting dilakukan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan persoalan lintas sektor di kemudian hari.
“Hari ini kami menggelar rapat awal untuk mendengarkan berbagai usulan dari SKPD terkait agar penyusunan perda ini memiliki pemahaman yang sama antarinstansi,” ujarnya. Ia menambahkan, sinkronisasi regulasi diperlukan agar implementasinya berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap perubahan perda tersebut dapat memperjelas aturan pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan. Ia menilai regulasi yang lebih rinci akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam pengawasan dan pemanfaatan air tanah.
“Dengan adanya revisi perda ini, kami berharap regulasi yang dihasilkan semakin jelas dan dapat menjadi acuan dalam pengelolaan air tanah di daerah,” katanya. Ia juga menyebutkan pemerintah daerah berencana menyusun peraturan gubernur sebagai aturan teknis turunan dari perda tersebut.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, Annas, menegaskan bahwa perubahan perda juga diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam proses perizinan pemanfaatan air tanah.
“Perda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan mudah sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya. Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah instansi seperti Dinas ESDM, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, Bappeda, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel. Melalui pembahasan ini, Pansus III DPRD Kalsel menargetkan revisi perda mampu menghasilkan regulasi yang adaptif, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....