Pansus II DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Perdagangan

  • 26 Feb 2026 12:52 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Panitia Khusus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja untuk merampungkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Rapat ini berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kalsel, Kota Banjarmasin, Rabu 25 Februari 2026 malam.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan sempat tertunda beberapa hari. Namun, Ia memastikan seluruh materi akhirnya telah selesai dibahas bersama pihak terkait yang ditandai dengan penandatanganan bersama Dinas Perdagangan Kalsel.

“Malam ini kami membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dan sudah dilakukan penandatanganan bersama Biro Hukum,” ujarnya. “Penandatanganan tadi juga disaksikan oleh Dinas Perdagangan dan seluruh anggota pansus.”

Menurutnya, setelah rampung di DPRD, dokumen Raperda akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. “Ini patut kita syukuri karena rancangan ini sudah clear di DPRD dan siap dikirim ke Kemendagri,” katanya, yang akrab disapa Paman Yani.

Pansus II berharap aturan di pusat tidak sering berubah agar Perda yang dibuat bisa bertahan lama. Raperda ini juga disebut sebagai salah satu regulasi perdagangan pertama yang diprakarsai DPRD di Indonesia.

Dalam pembahasan, pansus mengatur banyak hal mulai dari pasar tradisional, pasar modern, hingga pasar daring. “Masukan dari kabupaten dan kota sudah kami akomodir, dan kami optimis rancangan ini komprehensif,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....