Sekolah Terapkan Pembatasan Penggunaan Ponsel Bagi Siswa
- 25 Feb 2026 07:53 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, SMKN 4 Banjarmasin resmi menerapkan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Kebijakan ini ditujukan guna mencipatkan suasana belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan konsentrasi siswa. Selasa, 24 Februari 2026.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Eka Lisdyawati, M.Pd, menjelaskan bahwa sekolah melakukan pengumpulan ponsel saat kegiatan belahar berlangsung. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan fokus siswa dalam mengikuti pembelajaran.
“Para siswa saat kegiatan belajar diarahkan untuk mengumpulkan ponselnya guna meningkatkan konsentrasi. Jika guru memerlukan penggunaan ponsel sebagai media pembelajaran, hal itu tetap diperbolehkan untuk menunjang proses belajar,” ujarnya.
Eka menambahkan, bahwa pembatasan penggunaan ponsel juga diterapkan saat kegiatan pesantren Ramadan yang di selenggarakan sekolah. Sejumlah ponsel siswa dikumpulkan agar fokus dalam keguatan spritual dan penguatan karakter.
“Dengan kebijakan inj interaksi anatara guru dan siswa menjadi lebih intens serta proses pembelajaran dapat berlangsung optimal. Selain itu, pembatasan ponsel juga diharapkan mendorong siswa untuk lebih aktif berdiskusi dan berpartisipasi baik kegiatan di kelas maupun di sekolah,” ucapnya.
Kebijakan pembatasan pinsel ini sejalan dengan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Adapun hal ini melalui pengelolaan lingkungan belajar yang lebih fokus, efektif, dan kondusif bagi seluruh peserta didik di provinsi ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....