Komisi I Rekomendasikan Jalur Hukum Sengketa Balangan Coal

  • 19 Feb 2026 19:24 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan merekomendasikan agar permasalahan antara PT Balangan Coal dan masyarakat setempat diselesaikan melalui jalur hukum. Rekomendasi tersebut muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk ketiga kalinya belum menemukan titik temu.

Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan warga guna mencari solusi bersama. Namun hingga pertemuan terakhir yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kalsel, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Berdasarkan hasil pembahasan, kami memberikan rekomendasi bahwa apabila salah satu pihak berkehendak, maka langkah selanjutnya dapat ditempuh melalui jalur peradilan agar diperoleh kepastian hukum,” ujar Rais, Rabu 18 Februari 2026. Ia menegaskan DPRD dalam posisi ini hanya bersifat fasilitatif dan tidak mengambil keputusan atas substansi sengketa.

Dalam forum tersebut juga mencuat perbedaan pandangan antara perusahaan dan masyarakat terkait data serta dokumen pendukung. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa sesuai SOP internal, terdapat batasan dalam penyampaian data tertentu.

Rais menambahkan, apabila sengketa dilanjutkan ke proses hukum, maka objek tanah yang masih berstatus sengketa sebaiknya tidak dilakukan aktivitas operasional sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu dinilai penting guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Perwakilan PT Balangan Coal, Nico Seniar, menyatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang telah disampaikan. “Ketika kami tidak langsung menunjukkan dokumen, bukan berarti kami tidak mengawal prosesnya, tetapi sejak awal diskusi kami menekankan bahwa unsur-unsur perdata yang mendasar harus dibuktikan melalui jalur hukum,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa luasan lahan yang diklaim kurang dari dua hektare, namun yang utama adalah persoalan hak yang dipertahankan oleh pihak pengklaim dan itu dihormati. Jika nantinya proses hukum berlanjut, perusahaan akan menyampaikan perkembangan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....