Puluhan Pemilik Ruko Pasar Blauran Serahkan Bangunan ke Pemko Banjarmasin
- 17 Jul 2026 13:32 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengamankan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan pihak lain. Dalam kegiatan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), para pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pasar Blauran menunjukkan sikap kooperatif.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar yang mewakili Wali Kota H. M. Yamin HR menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemegang HGB yang bersedia menyelesaikan persoalan aset daerah secara sukarela dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga bersedia menyerahkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemko.
"Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang sertifikat hak guna bangunan. Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif serta iktikad baik Bapak dan Ibu yang telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin," ujar Tezar.
Ia mengakui keputusan menyerahkan bangunan bukanlah perkara mudah. Sebab, di balik setiap bangunan terdapat perjalanan usaha, investasi, hingga kenangan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
"Di balik setiap bangunan terdapat perjalanan usaha, investasi tenaga, dan berbagai kenangan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Karena itu, kesediaan Bapak dan Ibu menyelesaikan proses ini secara baik merupakan bentuk tanggung jawab yang sangat kami hormati," katanya.
Menurut Tezar, penyelesaian aset tersebut menjadi contoh bahwa persoalan hukum tidak selalu berakhir di meja sengketa. Melalui komunikasi yang baik, saling menghormati, dan kepatuhan terhadap aturan, penyelesaian dapat dilakukan secara damai serta menguntungkan semua pihak.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen menjadikan iktikad baik para pemegang HGB sebagai fondasi untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Terutama dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib serta pembangunan kota yang lebih maju.
Pada kesempatan yang sama, Tezar juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang selama ini memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepakatan bersama terkait penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara. Terlebih atas dedikasi, profesionalisme, serta pendampingan hukum yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin," ucapnya.
Pendampingan hukum ini menjadi bagian dari upaya Pemko Banjarmasin memperkuat pengamanan Barang Milik Daerah. Sekaligus memastikan setiap proses penyelesaian aset pemerintah berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....