Raperda Soal Limbah dan Pajak Dibahas DPRD HSU
- 10 Feb 2026 22:22 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Amuntai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 9 Februari 2026. Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah sebelum masuk ke pembahasan lanjutan.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 ini membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten HSU Nomor 12 Tahun 2017. Perda yang dicabut mengatur denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua DPRD HSU, Fadilah, menegaskan rapat paripurna pandangan umum merupakan ruang formal fraksi untuk menyampaikan sikap terhadap kebijakan daerah. Forum ini dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dibahas berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Rapat Paripurna Pandangan Umum ini merupakan sidang resmi tertinggi di DPRD, di mana setiap fraksi menyampaikan evaluasi, catatan, kritik dan saran terhadap raperda yang diusulkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas,” ujarnya.
Seluruh fraksi bergiliran untuk menyampaikan pandangan umum terhadap kedua raperda tersebut. Penekanan utama disampaikan pada efektivitas kebijakan, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dampaknya bagi masyarakat.
Fadilah mengatakan setiap fraksi memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap substansi pengelolaan limbah domestik dan penghapusan sanksi denda pajak daerah. Menurutnya, Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar kebijakan yang disusun memiliki kepastian hukum dan manfaat nyata.
“Rapat Paripurna ini merupakan bagian krusial dari proses legislasi daerah untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah. Kehadiran eksekutif menandai kesinambungan pembahasan antara legislatif dan pemerintah daerah.
Sesuai tata tertib pembahasan, Bupati HSU dijadwalkan memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya. Tahapan tersebut menjadi penentu sebelum pembahasan raperda berlanjut menuju pengesahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....