Tunggakan PKB Kendaraan Dinas se-Kalsel Menggunung

  • 03 Feb 2026 09:08 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) milik kendaraan dinas pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan terungkap masih menggunung. Nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun mengambil sikap tegas: dana bagi hasil terancam ditunda jika tunggakan tidak segera dilunasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menegaskan sesuai arahan Gubernur Kalsel H. Muhidin, seluruh tunggakan PKB kendaraan dinas wajib diselesaikan tanpa pengecualian. Data kendaraan penunggak, kata Subhan, sudah lengkap dan siap ditindaklanjuti.

“Datanya sudah ada di kami. Tinggal penagihan. Nilainya miliaran rupiah. Jika tidak diselesaikan, dana bagi hasil akan ditunda,” kata Subhan.

Hasil pengecekan lapangan, lanjut Subhan, menunjukkan banyak kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat bahkan tidak lagi bisa dioperasikan. Namun kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban pajak. Pajak kendaraan tetap harus dibayar sebelum proses penghapusan aset maupun lelang dilakukan.

Pemprov Kalsel juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam ketentuannya, KPKNL menegaskan pajak kendaraan bermotor wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum kendaraan rusak berat dapat dilelang.

Sikap tegas Pemprov Kalsel ini menjadi peringatan keras bagi pemkab dan pemkot agar tidak abai terhadap kewajiban pajak. Sekaligus menjaga disiplin pengelolaan aset daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....