DPRD Soroti Pajak Kendaraan Listrik Masih Nol Rupiah

  • 02 Feb 2026 11:27 WIB
  •  Banjarmasin

RRI. CO.ID, Banjarmasin – Pajak kendaraan listrik di Kalimantan Selatan hingga kini masih nol rupiah meski penggunaannya semakin terlihat di jalan raya. Kondisi ini disebabkan regulasi pemerintah pusat yang masih memberikan subsidi kendaraan listrik.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menyebut kendaraan listrik memiliki potensi besar sebagai sumber Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, pemungutan pajak tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Yani Helmi menegaskan DPRD dan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipatif melalui peraturan daerah. Ia menambahkan daerah siap mengikuti apabila regulasi pusat telah disesuaikan.

“Maunya kita di daerah semua harus sama bayar pajak,” kata Paman Yani, usai rapat di Gedung DPRD Kalsel, Rabu 28 Januari 2026. 

“Ketika pusat merubah regulasi ini, maka kita sudah siap dengan perda," ujarnya.

Kepala Bapenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil mengatakan jumlah kendaraan listrik di Kalsel memang belum terlalu banyak. Meski demikian, potensi penerimaan pajaknya tetap dinilai cukup menjanjikan ke depan.

Ia menjelaskan kendaraan listrik saat ini hanya dikenakan pembayaran Jasa Raharja. Menurut Subhan, pungutan pajak baru bisa dilakukan jika ada penyesuaian aturan dari pusat. 

“Karena pemerintah pusat tidak mencabut subsidi, maka pajak kendaraan listrik di tahun 2026 ini masih nol rupiah,” ucap Subhan. 

“Bila pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022, maka kita bisa pungut pajaknya," ucapnya 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....