Karantina Kalsel Musnahkan Ratusan Bibit Tanaman Ilegal

  • 23 Jan 2026 07:09 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap ratusan bibit tanaman yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina, Rabu, 21 Januari 2026. Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Kalsel setelah mendapat persetujuan dari pemilik barang.

Media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dimusnahkan berupa 385 batang bibit tanaman dari berbagai jenis, di antaranya durian, alpukat, jambu biji, belimbing, manggis, dan kelapa. Bibit tersebut berasal dari Purworejo, Jawa Tengah, yang dilalulintaskan menuju Kalimantan Selatan melalui Jawa Timur.

Komoditas tersebut ditemukan petugas saat pengawasan rutin kapal yang masuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh bibit tanaman tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari tempat pengeluaran serta tidak dilaporkan kepada petugas di tempat pemasukan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Atas pelanggaran tersebut, petugas menetapkan tindakan karantina berupa penahanan. Namun hingga batas waktu penahanan berakhir, persyaratan karantina tidak dapat dipenuhi, sehingga dilakukan tindakan lanjutan berupa pemusnahan.

Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Karantina dalam melindungi sektor pertanian dan perkebunan daerah dari ancaman OPTK.

“Tindakan karantina berupa pemusnahan ini merupakan penegakan hukum perkarantinaan yang tegas dan terukur," katanya.

"Hal ini sekaligus upaya mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang berpotensi merugikan Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Erwin menambahkan, penyelenggaraan perkarantinaan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan karantina adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

Pemusnahan bibit tanaman dilakukan menggunakan mesin incinerator melalui metode pembakaran untuk memastikan pengamanan maksimal dan memutus risiko penyebaran OPTK. Kegiatan berlangsung tertib dan transparan dengan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Bea Cukai Banjarmasin, KSOP Kelas I Banjarmasin, Lanal Banjarmasin, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.

Tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai Pasal 88 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Melalui kegiatan tersebut, Karantina Kalsel mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan dan memastikan kelengkapan persyaratan karantina sebelum melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....