Ketentuan Niat Puasa Ramadan dalam Kitab Sabilal Muhtadin
- 18 Mar 2026 18:53 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Keabsahan puasa Ramadan sangat bergantung pada ketepatan niat sesuai tuntunan fikih dalam kitab Sabilal Muhtadin. Akademisi UIN Antasari Banjarmasin, Ustaz Fathullah Munadi, S.Ag., M.A., dalam siaran Nur Ramadan di RRI Pro1 Banjarmasin, Senin, 16 Maret 2026, menyatakan niat merupakan rukun utama yang wajib dihadirkan dalam hati setiap malam sebelum fajar.
Kewajiban niat harian ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap hari di bulan Ramadan adalah ibadah yang berdiri sendiri. Meskipun Mazhab Syafi’i mewajibkan niat setiap malam, Sabilal Muhtadin menunjukkan sikap inklusif terhadap perbedaan pendapat ulama.
Ustaz Fathullah menjelaskan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari tetap menganjurkan niat puasa sebulan penuh pada malam pertama Ramadan. Hal ini menjadi langkah antisipatif atau ihtiyat jika seseorang lupa berniat pada malam berikutnya, dengan mengikuti pendapat mazhab yang membolehkannya.
Lebih lanjut, ia merinci waktu niat yang sah, yaitu sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh umat Islam, termasuk anak-anak yang telah memasuki usia mumayyiz sebagai bentuk pembelajaran ibadah.
Selain niat, pembahasan mengenai keringanan atau rukhsah bagi golongan tertentu juga menjadi sorotan dalam “Kitab Shaum”. Syekh Arsyad menjelaskan ibu hamil dan menyusui diberi keringanan tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kondisi diri atau anaknya.
Baca juga: https://rri.co.id/banjarmasin/ramadan/2272429/kitab-sabilal-muhtadin-pedoman-puasa-masyarakat-banjar
Namun demikian, terdapat konsekuensi hukum berupa kewajiban mengganti puasa (qadha) di kemudian hari. Bagi lansia yang sudah sangat lemah dan tidak memungkinkan berpuasa, Sabilal Muhtadin memberikan solusi melalui pembayaran fidyah.
Ustaz Fathullah merinci ukuran fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin sebanyak satu mud atau setara porsi makan harian. Penjelasan ini memberikan kepastian hukum bagi umat yang memiliki keterbatasan fisik permanen.
Ia menegaskan Syekh Arsyad menyusun kitab tersebut dengan sistematika yang memudahkan masyarakat awam memahami fikih. Ustaz Fathullah juga menekankan pentingnya revitalisasi pembacaan kitab kuning di tengah masyarakat.
Menurutnya, upaya mempermudah cara baca dan tata letak kitab klasik seperti Sabilal Muhtadin sangat diperlukan. Hal ini agar pesan-pesan progresif Syekh Arsyad tetap tersampaikan kepada generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....