Kitab Sabilal Muhtadin Pedoman Puasa Masyarakat Banjar

  • 18 Mar 2026 14:41 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kitab Sabilal Muhtadin karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari tetap menjadi rujukan fundamental dalam pelaksanaan ibadah puasa bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Akademisi UIN Antasari Banjarmasin, Ustaz Fathullah Munadi, S.Ag., M.A., dalam siaran Nur Ramadan di RRI Pro1 Banjarmasin, Senin, 16 Maret 2026, menegaskan kitab ini istimewa karena disusun dalam bahasa Melayu yang mudah dipahami masyarakat lokal pada masanya.

Penulisan kitab ini merupakan inisiasi Sultan Tahmidullah II untuk menghadirkan panduan hukum Islam yang relevan dengan kondisi sosial Kesultanan Banjar saat itu. Ustaz Fathullah menjelaskan “Kitab Shaum” dalam Sabilal Muhtadin mengadopsi pendekatan Mazhab Syafi’i secara murni, namun tetap progresif.

Kedalaman pembahasan tersebut menunjukkan kapasitas Syekh Arsyad sebagai ulama besar yang mampu menyelaraskan teks klasik dengan kebutuhan umat. Ustaz Fathullah menggarisbawahi ketegasan beliau dalam menjaga prinsip ibadah, termasuk adanya sanksi bagi mereka yang sengaja meninggalkan puasa.

Dalam teks aslinya, penguasa bahkan memiliki otoritas untuk memenjarakan individu yang enggan berpuasa tanpa uzur syar’i. Hal ini mencerminkan pentingnya integritas ibadah dalam tatanan sosial masyarakat Banjar pada masa lalu.

Terkait penetapan awal Ramadan, kitab ini secara konsisten mengedepankan metode rukyatul hilal atau pengamatan bulan secara langsung. Syekh Arsyad menegaskan bahwa jika hilal tidak terlihat akibat cuaca buruk atau mendung, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari.

Ketentuan tersebut merujuk langsung pada hadis Nabi Muhammad saw sebagai fondasi utama dalam fikih Syafi’iyah. Menariknya, Sabilal Muhtadin juga memberi ruang bagi ijtihad lain dalam kondisi tertentu, seperti penggunaan zan atau prasangka kuat berdasarkan tanda-tanda alam.

Meski tidak menjadikan ilmu perbintangan sebagai standar hukum publik, Syekh Arsyad membolehkan ahli hisab mengamalkan perhitungannya untuk diri sendiri. Fleksibilitas ini menunjukkan sisi moderat dalam pemikiran fikih Syekh Arsyad Al-Banjari.

Ustaz Fathullah juga menyoroti relevansi kitab ini di era modern sebagai benteng khazanah intelektual lokal. Menurutnya, meskipun teknologi astronomi telah berkembang, metode rukyat dalam Sabilal Muhtadin tetap memiliki legitimasi kuat secara syariat.

Hal ini membuktikan karya ulama Banjar tersebut melampaui zamannya dan tetap layak dipelajari generasi muda. Ia mengajak masyarakat untuk mencintai dan mendalami literatur klasik Banjar sebagai bentuk apresiasi terhadap identitas keagamaan.

Sabilal Muhtadin bukan sekadar teks hukum, melainkan warisan peradaban yang membentuk karakter religius masyarakat Kalimantan hingga kini. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap relevan sebagai pedoman kehidupan beragama di tengah perkembangan zaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....