Pemprov Kalsel Perketat Pengawasan THR, Perusahaan Terancam Sanksi Tegas
- 02 Mar 2026 13:41 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada pekan kedua Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR yang dapat diakses pekerja secara daring maupun luring. Posko tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi jika terdapat perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR.
"Silahkan laporkan ke Posko jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya ( THR )," katanya. Senin 2 Maret. "THR dibayar paling lambat H-7 lebaran,"
Layanan pengaduan tersedia telah dibuka di kantor induk Disnakertrans di Pal 6 Banjarmasin, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 hingga 4, serta didukung Disnaker kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.
Menurut Irfan, dalam dua tahun terakhir tren pengaduan THR mengalami penurunan. Sebagian besar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi antara serikat pekerja dan pihak perusahaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Namun demikian, Disnakertrans menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan. Pemerintah provinsi juga memberikan dukungan penuh dalam penegakan aturan tersebut.
"Gubernur Kalsel, Muhidin, telah menginstruksikan penindakan tegas, termasuk penerbitan surat sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan," ujarnya.
Disnakertrans menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan teguran tidak diindahkan, maka sanksi akan ditingkatkan mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara, hingga proses hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....