Ramadan 2026, Jam Sekolah di Banjarmasin Dipangkas!
- 16 Feb 2026 12:01 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin resmi mengatur ulang skema pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026. Lewat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nomor 5120 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, jam belajar siswa PAUD, SD, hingga SMP dipersingkat dan disesuaikan dengan nuansa bulan suci.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Ryan Utama mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama pengawas satuan pendidikan, MKKS SMP, dan K3SD Kota Banjarmasin terkait pola pembelajaran selama Ramadan. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, kegiatan pembelajaran di luar satuan pendidikan akan dilaksanakan lebih dulu pada 18–20 Februari 2026.
“Kegiatan pembelajaran di luar satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan,” kata Ryan, sesuai bunyi poin pertama dalam keputusan tersebut.
“Artinya siswa akan belajar mandiri di rumah maupun lingkungan sekitar dengan penugasan dari sekolah sebelum kembali mengikuti kegiatan tatap muka," katanya.
Suasana religius akan semakin terasa pada 23–25 Februari 2026, karena seluruh satuan pendidikan akan menggelar Pesantren Ramadan secara tatap muka di sekolah. Setelah itu, pembelajaran reguler kembali berjalan di sekolah mulai 26 Februari hingga 13 Maret 2026, namun durasi belajar dipersingkat dan SMP berakhir dengan dzuhur berjamaah.
Selama Ramadan, pembelajaran tatap muka hanya berlangsung Senin hingga Jumat dengan jadwal khusus:
| Baca juga: Pemprov Kalsel Peringati Nuzulul Qur'an |
PAUD: 08.00–09.30 WITA
SD Kelas I–III: 08.00–10.00 WITA
SD Kelas IV–VI: 08.00–11.00 WITA
SMP: 08.00–12.00 WITA, diakhiri salat Dzuhur berjamaah
Khusus untuk SMP, kegiatan belajar akan ditutup dengan ibadah bersama di sekolah.
“Jam masuk dan jam pulang peserta didik dapat disesuaikan oleh satuan pendidikan berdasarkan kondisi lingkungan sosial dan keagamaan di sekitar satuan pendidikan tanpa mengurangi durasi pembelajaran yang telah ditetapkan,” ujarnya, sesuai isi catatan dalam keputusan tersebut.
“Artinya sekolah diberikan ruang fleksibilitas, namun tetap wajib menjaga total durasi pembelajaran sesuai ketentuan " katanya.
Sementara itu, libur pasca-Ramadan bagi peserta didik dijadwalkan pada 16–27 Maret 2026 dan aktivitas pembelajaran akan kembali normal pada 30 Maret 2026. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan ASN, kehadiran selama Ramadan tetap mengacu pada peraturan kepegawaian yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....