Mulai 7 Oktober, Truk Dilarang Melintas Jalur Alternatif Banjarbaru-Batulicin
- 04 Okt 2026 10:16 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Pengguna jalan yang melintasi jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin diminta bersiap. Ruas di kawasan Gunung Papua, Kabupaten Banjar, akan mengalami pengalihan arus. Yakni selama pekerjaan relokasi jalan berlangsung.
Pekerjaan dijadwalkan mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026. Selama pekerjaan, arus kendaraan dari jalan eksisting akan dialihkan ke jalan sementara yang berada di sebelah ruas jalan lama. Namun, ada ketentuan khusus bagi kendaraan angkutan barang. Kendaraan jenis ini dilarang melintasi jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin selama proyek berlangsung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Fitri Hernadi, membenarkan adanya pengaturan tersebut. “Angkutan barang diarahkan melewati jalur biasa, yaitu Banjarmasin-Pelaihari-Batulicin dan sebaliknya," katanya
Larangan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang yang digunakan untuk keperluan proyek perbaikan jalan. Pengaturan lalu lintas ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah Nomor 500.11/01961.04/DISHUB/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Relokasi Jalan Gunung Papua nantinya dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan. Pengalihan arus dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Pelaksana proyek juga diwajibkan menyiapkan berbagai fasilitas keselamatan, mulai dari rambu lalu lintas, penerangan, papan pemberitahuan hingga petugas pengatur lalu lintas.Khususnya di titik pertemuan dengan jalan eksisting.
"Kami mengimbau pengusaha dan operator angkutan untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pengemudi. Masyarakat dan pengguna jalan diminta memperhatikan informasi pengalihan arus dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....