Komisi II DPRD Kalsel Apresiasi Grand Design Manajemen Air Hujan
- 07 Okt 2026 09:45 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi untuk mewujudkan Kalsel Mandiri Air Tahun 2046. Gagasan tersebut mengusulkan pemanfaatan lubang bekas galian tambang atau void batubara sebagai sumber cadangan air permukaan.
Gagasan itu disampaikan Sulkan, SH, MM, dalam rapat Komisi II DPRD Kalsel, di ruang rapat Komisi II lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Nomor 18, Banjarmasin, Senin 5 Oktober 2026. Konsep tersebut menjadi salah satu gagasan masyarakat yang dibahas untuk mendukung pengelolaan sumber daya air di Banua secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. M. Yani Helmi, yang menyampaikan apresiasi terhadap gagasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, berbagai gagasan dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mendorong kemajuan pembangunan Kalimantan Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi gagasan grand design manajemen air hujan terintegrasi ini,” ujarnya, yang akrab disapa Paman Yani. Ia mengatakan, gagasan tersebut selanjutnya akan dibahas kembali secara internal oleh Komisi II DPRD Kalsel.
Paman Yani menyebut, pembahasan lanjutan diharapkan dapat membuka peluang agar gagasan tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Mudah-mudahan bisa masuk dalam Prolegda, Raperda inisiatif Komisi II,” katanya.
Sementara itu, Sulkan selaku pencetus gagasan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua serta Anggota Komisi II DPRD Kalsel atas apresiasi dan dukungan yang diberikan. Ia berharap konsep pemanfaatan void bekas galian tambang dapat dikembangkan sebagai salah satu sumber cadangan air permukaan.
“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Ketua dan Anggota Komisi II atas apa yang saya sampaikan,” kata Sulkan. Mantan birokrat Pemprov Kalsel tersebut berharap gagasan itu dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan payung hukum berupa Peraturan Daerah.
Melalui Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi, pemanfaatan void bekas tambang diarahkan untuk mendukung ketersediaan cadangan air permukaan di Kalimantan Selatan. Gagasan tersebut ditujukan untuk menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kalsel Mandiri Air pada 2046 melalui pengelolaan air yang terencana dan terintegrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....