Pansus I DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • 11 Sep 2026 14:21 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat finalisasi pembahasan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu 9 September 2026. Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh materi pengelolaan aset daerah dapat dirumuskan secara menyeluruh dan tepat.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, serta dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Kasubbid Firmansyah. Dalam pertemuan tersebut, Pansus I bersama BPKAD kembali mencermati sejumlah poin yang berkaitan dengan tata kelola dan administrasi Barang Milik Daerah.

Finalisasi pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan mengenai pengelolaan BMD telah dibahas secara komprehensif. Sejumlah aspek kembali ditelaah guna memperoleh rumusan yang tepat, baik dari sisi administrasi maupun tata kelola aset pemerintah daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, menegaskan pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, Barang Milik Daerah memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan sekaligus pembangunan daerah.

“Yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan aset daerah ini dapat dilakukan dengan baik, tertib administrasi dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah,” ujar Dirham Zain. Ia menilai pengelolaan yang baik diperlukan agar keberadaan aset pemerintah dapat memberikan nilai manfaat yang jelas bagi daerah.

Dalam pembahasan bersama BPKAD, Pansus I juga memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek pengelolaan aset daerah. Hal tersebut meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penatausahaan Barang Milik Daerah agar dapat berjalan sesuai ketentuan.

Melalui rapat finalisasi ini, Pansus I berharap hasil pembahasan mampu menghasilkan tata kelola Barang Milik Daerah yang semakin baik. Selain itu, hasil tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah bukan hanya tercatat sebagai barang milik pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan dan kepentingan masyarakat,” ucap Dirham. Pansus I menilai optimalisasi pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam meningkatkan manfaat Barang Milik Daerah bagi pembangunan dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....