Pansus IV DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

  • 11 Sep 2026 14:21 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Finalisasi dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dan materi pasal dalam raperda tersusun secara komprehensif serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Tenaga Ahli Pansus IV, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Lantai 4, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu 9 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Pansus IV bersama perangkat daerah dan tenaga ahli kembali mencermati sejumlah materi serta pasal dalam draf raperda. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, mengatakan rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses finalisasi draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. “Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan rapat finalisasi draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, tadi masih ada beberapa poin dan masukan yang kita bahas bersama, termasuk mendapatkan arahan dari Biro Hukum,” ujarnya.

Mahendra menjelaskan, secara umum draf raperda telah memasuki tahap final dan selanjutnya akan dilakukan konsultasi kepada pemerintah pusat. Ia berharap proses konsultasi tersebut tidak menghasilkan banyak perubahan sehingga raperda dapat segera melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Alhamdulillah, sore hari ini drafnya sudah final, tinggal dilakukan konsultasi ke pusat,” katanya. Ia berharap raperda tersebut dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan kesehatan di Kalimantan Selatan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Yayan Supian, menyampaikan optimisme terhadap penyelesaian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. “Kita optimis Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat diselesaikan semaksimal mungkin, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Dengan selesainya tahapan finalisasi pembahasan draf, Pansus IV DPRD Kalsel selanjutnya mempersiapkan proses konsultasi ke pemerintah pusat. Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat penyelenggaraan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....