Dirham Zain Gaungkan Perda GDPK untuk Masa Depan Banua
- 09 Sep 2026 20:28 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Arah pembangunan kependudukan Kalimantan Selatan untuk dua dekade mendatang terus diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Regulasi tersebut menjadi kompas strategis dalam mengelola dinamika penduduk agar potensi demografi mampu menjadi kekuatan pembangunan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, saat menggaungkan Perda GDPK di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Rabu 2 September 2026. Menurutnya, GDPK memiliki lima pilar utama yang menjadi fondasi dalam merancang pembangunan kependudukan secara berkelanjutan.
| Baca juga: Pansus Tatib DPRD Kalsel Resmi Terbentuk |
Kelima pilar tersebut meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk. Selain itu, GDPK juga mencakup pembangunan kualitas keluarga serta penataan data dan administrasi kependudukan yang akurat.
Dirham menilai perencanaan yang matang menjadi kunci agar perkembangan demografi tidak justru berubah menjadi beban sosial di masa mendatang. Karena itu, penguatan regulasi di tingkat provinsi harus diiringi pemahaman masyarakat hingga tingkat pemerintahan kelurahan.
“Kita ingin memastikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga di Banjarbaru, khususnya di Guntung Manggis, betul-betul terencana serta terintegrasi dengan baik dari tingkat provinsi sampai ke pemerintahan kelurahan,” ujar Dirham Zain. Ia berharap implementasi GDPK dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Lurah Guntung Manggis, Rajianoor Yahya, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel yang menjadikan wilayahnya sebagai wadah edukasi mengenai regulasi daerah. Menurutnya, pemahaman terhadap dokumen GDPK dapat membantu jajaran kelurahan dan perangkat RT/RW menyelaraskan pelayanan publik dengan kondisi demografi masyarakat.
“Informasi dan wawasan yang disampaikan menjadi acuan penting bagi pihak kelurahan untuk menyusun program pelayanan yang berbasis data kependudukan yang akurat demi kesejahteraan warga Guntung Manggis,” kata Rajianoor. Ia menilai ketersediaan data yang presisi sangat penting dalam menentukan arah program pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Banjarbaru, Ady Santana, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi Perda GDPK. Ia menegaskan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan lembaga kemasyarakatan menjadi kunci agar manfaat grand design pembangunan kependudukan benar-benar dirasakan warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....