Pansus Tatib DPRD Kalsel Resmi Terbentuk
- 27 Feb 2026 19:44 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Sejumlah tuntutan perubahan terhadap Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) IV. Pembentukan pansus ini didasarkan pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Rapat perdana sekaligus pemilihan pimpinan Pansus digelar di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Rabu 25 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah terpilih sebagai Ketua Pansus IV dan Dirham Zain sebagai Wakil Ketua secara aklamasi.
Ketua Pansus IV Gusti Iskandar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh 12 anggota pansus lainnya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah demi kepentingan seluruh anggota dewan.
“Alhamdulillah, rekan-rekan memberikan kepercayaan kepada saya dan Pak Dirham Zain untuk memimpin pansus,” ujarnya. “Mudah-mudahan pansus ini berjalan dengan lancar karena ini juga menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatan ke depan.”
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa usulan perubahan tata tertib merupakan inisiatif tiga fraksi, yakni Gerindra, PAN, dan PDIP yang tergabung dalam Fraksi DPP. Menurutnya, persoalan tersebut tidak menjadi kewenangan Bapemperda sehingga diputuskan melalui rapat pimpinan untuk membentuk pansus.
“Karena ini kita anggap bukan kewenangan Bapemperda untuk memutuskan, maka disepakati diteruskan dengan pembentukan pansus dalam rangka perubahan tata tertib,” kata Gusti Iskandar. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan nantinya tetap mengedepankan substansi dan kepentingan kelembagaan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus Dirham Zain menambahkan bahwa perubahan tata tertib harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. “Yang jelas prinsip kita, tatib ini tidak menyulitkan diri kita sendiri,” ucapnya.