Sertifikat Aset Diserahkan, DPRD Kalsel Siap Kawal Pemanfaatannya

  • 07 Sep 2026 18:25 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Jahrian, S.E., menghadiri penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD), aset BUMD, serta Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu 2 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset pemerintah daerah serta badan usaha milik daerah.

Acara tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan terkait turut hadir menyaksikan penyerahan aset dan program tersebut.

Dalam kesempatan itu, sertifikat aset BMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada Gubernur Kalsel, termasuk sertifikat aset milik pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan. Pensertifikatan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan dalam pengelolaan aset daerah.

H. Jahrian menyambut positif dukungan pemerintah pusat tersebut dan menilai legalitas aset harus berjalan beriringan dengan pengelolaan yang optimal serta akuntabel. “Kami menyambut baik dukungan pemerintah pusat, termasuk penyerahan sertifikat aset BUMD dan pemerintah daerah serta bantuan untuk mendukung pengelolaan sampah dan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Jahrian.

Tak hanya aset pemerintah daerah, sertifikat aset BUMD juga diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). Legalitas aset yang semakin kuat diharapkan dapat mendorong pengelolaan BUMD secara lebih profesional, produktif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

Selain sertifikasi aset, pemerintah pusat juga menyerahkan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan. Di Kalsel, program tersebut diberikan kepada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru, sementara daerah penerima lainnya berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Jahrian berharap seluruh bantuan dan aset yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, serta memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah. “Kami berharap bantuan tersebut mampu meningkatkan produktivitas BUMD sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ucapnya.

Ia juga menegaskan DPRD Kalsel melalui fungsi pengawasan akan ikut memastikan pemanfaatan aset dan program tersebut berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “DPRD Kalsel siap mengawal pemanfaatannya agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....