Pansus I DPRD Kalsel Percepat Perubahan Perda Pajak
- 13 Agt 2026 16:44 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Menindaklanjuti surat pemberitahuan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan gelar rapat bersama mitra kerja. Pembahasan dilaksanakan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan hasil evaluasi pemerintah pusat sekaligus menghindari potensi sanksi.
Rapat pembahasan dibuka Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H Muhammad Yani Helmi, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Selasa 11 Agustus 2026. Selanjutnya, rapat dipimpin Anggota Pansus I H Jahrian selaku Sekretaris Komisi II, didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi sebagai pengawas jalannya pembahasan.
H Jahrian mengapresiasi kehadiran serta berbagai keterangan yang disampaikan seluruh SKPD terkait dalam pembahasan tersebut. Ia berharap proses penyusunan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konsekuensi dari pemerintah pusat.
“Jadi kalau pendapat ulun, sebaiknya pansus ini dipercepat agar kiranya terlaksana dengan segera. Kalau enggak, sanksi itu akan datang lagi,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Dalam rapat itu, Pansus I menerima paparan dan keterangan dari sejumlah mitra kerja, di antaranya Bapenda, BPKAD, BPSDMD, Biro Hukum dan Biro Umum Setdaprov Kalsel, serta UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM. Selain pemaparan, sejumlah anggota Pansus I juga memberikan tanggapan, masukan, dan koreksi terhadap materi yang dibahas.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda Perubahan Perda PDRD. Pansus I bersama mitra kerja berupaya memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan dapat memenuhi hasil evaluasi pemerintah pusat dan tetap sesuai dengan kebutuhan daerah.
H Jahrian menegaskan percepatan pembahasan menjadi perhatian utama agar proses perubahan perda tidak berlarut-larut. Oleh sebab itu, seluruh SKPD terkait diminta segera melakukan perbaikan serta melengkapi data terbaru sesuai hasil kesepakatan dalam pembahasan.
Pembahasan lanjutan akan diagendakan kembali dalam waktu dekat setelah seluruh SKPD terkait menyampaikan perbaikan dan data terbaru. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sekaligus memastikan Kalsel terhindar dari sanksi pemerintah pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....