Pansus DPRD Kalsel Soroti Pungutan Sekolah dan Perbedaan Fasilitas Kelas Siswa

  • 02 Jul 2026 11:59 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Selatan menyoroti adanya pungutan sekolah yang dikaitkan dengan perbedaan fasilitas ruang kelas. Pansus menilai praktik pembedaan kelas ber-AC dan tanpa AC tidak boleh menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap peserta didik.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat Pansus bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kalsel. Rapat membahas berbagai persoalan pembiayaan pendidikan yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Yani Helmi, mengatakan yang terpenting adalah pengelolaan anggaran dilakukan secara baik dan transparan. Menurutnya, kebutuhan perbaikan maupun perawatan fasilitas sekolah dapat dialokasikan melalui anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jujur saja, di masyarakat kita, sejak dulu pun ketika ada anak yang bersekolah di sekolah favorit dan orang tuanya mampu, mereka bersedia membayar. Sementara bagi yang tidak mampu tentu harus mendapatkan keringanan atau bantuan," ujarnya yang akrab disapa Paman Yani, Rabu 1 Juli 2026.

Ia menambahkan, apabila seluruh pembiayaan ditanggung melalui APBD, maka hal tersebut juga tidak menjadi persoalan. Yani menegaskan persoalan fasilitas sekolah jangan sampai menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan pendidikan.

"Saya yakin hal itu bisa dilaksanakan dengan baik. Sebagai pengurus, saya berharap kita dapat mencari solusi terbaik yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak," ucapnya.

Sementara itu, anggota Pansus, H. Jahrian, mengusulkan adanya aturan daerah yang mengatur penggunaan seragam sekolah. Menurutnya, jumlah seragam sebaiknya dibatasi agar tidak membebani biaya yang harus ditanggung orang tua.

"Jika memungkinkan, dibuat Peraturan Daerah yang mengatur penggunaan seragam sekolah sehingga tidak terlalu banyak jenisnya. Sebaiknya siswa cukup memiliki tiga jenis seragam, yaitu seragam sekolah, Pramuka, dan olahraga," ujar Jahrian.

Ia juga menilai berbagai aturan sekolah yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap siswa perlu dihapuskan. Selain itu, sekolah kejuruan atau SMK dinilai masih memerlukan dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan pembiayaan pendidikan.

Pansus berharap pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dapat memperkuat kolaborasi dalam menyusun regulasi mengenai pembinaan dan pengelolaan pendidikan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....