Pansus I DPRD Kalsel Matangkan Revisi Perda Pajak

  • 31 Mei 2026 18:46 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus lainnya, Jumat 29 Mei 2026.

Rapat kerja turut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra kerja. Kehadiran kedua instansi tersebut dinilai penting untuk memberikan masukan teknis dan yuridis dalam penyempurnaan regulasi daerah.

Dalam pembahasan, Pansus I menyoroti sejumlah poin strategis terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi juga menjadi perhatian utama agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini.

Perubahan perda diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan. Aturan yang disusun juga diharapkan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Pihak Bapenda Kalsel memaparkan sejumlah evaluasi terhadap implementasi perda yang saat ini berlaku. Mereka juga menyampaikan potensi sektor pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pandangan terkait harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi. Langkah tersebut dilakukan agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara serius dan mendalam. “Kami ingin perubahan perda ini mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Pansus I DPRD Kalsel berharap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat segera diselesaikan. Regulasi yang lebih efektif diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....