DPRD Kalsel Dorong Raperda Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan

  • 13 Apr 2026 07:09 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pengelolaan air tanah kini diarahkan pada prinsip keberlanjutan dengan pengendalian pemanfaatan yang lebih ketat. Integrasi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.

Upaya tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Kamis 9 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari pendalaman materi revisi Perda tentang pengelolaan air tanah.

Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menegaskan bahwa revisi difokuskan pada pembagian kewenangan yang lebih jelas. Hal ini dinilai krusial agar pelaksanaan kebijakan di lapangan tidak saling tumpang tindih.

“Untuk kewenangan retribusi, tetap berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara di tingkat provinsi difokuskan pada penerbitan izin serta persetujuan pengambilan air tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut ke depan akan diintegrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan sinkron antar level pemerintahan.

“Ke depan, pengaturan ini akan kami integrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat, sehingga terdapat pembagian peran yang jelas antara pusat dan provinsi dalam pengelolaan air tanah,” katanya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Sementara itu, S. Ismaillyaningsih menyampaikan bahwa mekanisme pajak dan retribusi masih dalam tahap kajian komprehensif. Ia menjelaskan perlu mempertimbangan berbagai aspek dampak terhadap penerimaan negara serta kemungkinan relaksasi.

“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara serta kemungkinan relaksasi. Berupa penghapusan denda administrasi bagi masyarakat yang telah memiliki izin resmi,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....