Pansus I Kalsel Matangkan Raperda Pajak Daerah
- 30 Mar 2026 20:16 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah. Fokus utama diarahkan pada penyesuaian tarif pajak agar tidak memberatkan masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan hal tersebut usai konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin 30 Maret 2026. Ia menilai pertemuan berjalan produktif dan memberikan banyak masukan penting untuk penyempurnaan raperda.
Menurut Paman Yani, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian pansus dalam pembahasan kali ini. Salah satunya adalah terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Ia menjelaskan, daerah memiliki ruang untuk tidak memaksakan kenaikan tarif apabila dinilai memberatkan masyarakat. Bahkan, tarif PKB yang sempat berada di angka 1,2 persen memungkinkan untuk diturunkan kembali menjadi 0,9 persen seperti sebelumnya.
“Jangan sampai kita menaikkan tarif, tapi masyarakat tidak mampu membayar. Ini yang harus dihitung betul,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kenaikan tarif tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan dari organisasi perangkat daerah penghasil. Seluruh potensi objek pajak perlu disisir kembali agar tidak ada yang terlewat dan penerimaan daerah bisa lebih maksimal.
“Artinya jelas, semua wajib pajak harus patuh, jangan sampai yang kecil ditekan tapi yang besar justru longgar,” ucap Paman Yani. Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri, Wanto, serta didampingi Indra Suriya Saputra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....