Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

  • 19 Agt 2026 18:41 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Vietnam dan Cina melalui jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi.
  • Dua tersangka berinisial HJ dan P berhasil ditangkap di Banjarmasin pada Jumat, 31 Juli 2026 saat membawa sisik trenggiling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalsel ketika kendaraan pengangkut sisik trenggiling tiba di parkiran sebuah hotel di Banjarmasin.

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Vietnam dan Cina melalui jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi. Pengungkapan dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan menangkap dua tersangka berinisial HJ dan P di Banjarmasin pada Jumat, 31 Juli 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan kedua pelaku ditangkap saat membawa sisik trenggiling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin. Keduanya ditangkap ketika kendaraan yang membawa sisik trenggiling tiba di parkiran sebuah hotel di Banjarmasin.

“Mobil pembawa sisik trenggiling ini kami tangkap saat tiba di parkiran sebuah hotel di Banjarmasin,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu, 19 Agustus 2026. “Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.”

Menurut Sigit, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama hampir satu tahun.

Hasil penyelidikan mengungkap rencana pengiriman sisik trenggiling ke Surabaya sebelum diteruskan kepada jaringan di Vietnam dan Cina. Untuk memastikan keaslian barang bukti, Polda Kalsel berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.

Polisi juga menggandeng Dinas Kehutanan Kalsel untuk menelusuri sumber sisik trenggiling tersebut. Dari pemeriksaan, pelaku diketahui memperoleh sisik trenggiling dari pemburu di kawasan hutan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Tabalong.

Sisik tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan rencananya dijual kepada jaringan pengepul di Surabaya dengan harga Rp2,9 juta per kilogram. Polisi memperkirakan 64 kilogram sisik yang disita berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa dalam kondisi hidup.

Perkiraan tersebut berdasarkan keterangan tersangka bahwa setiap satu kilogram sisik berasal dari sekitar lima ekor trenggiling. Temuan ini menunjukkan besarnya ancaman perdagangan ilegal terhadap keberlangsungan populasi satwa dilindungi tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Pengungkapan tersebut diharapkan dapat membantu membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal secara lebih luas.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna menegaskan perburuan liar menjadi salah satu ancaman serius terhadap keberlangsungan populasi trenggiling dan keseimbangan ekosistem alam. Menurutnya, trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Trenggiling merupakan satwa pemakan semut dan rayap yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya. “Satwa ini juga telah masuk kategori Critically Endangered atau terancam punah secara kritis.”

Secara internasional, trenggiling mendapatkan perlindungan tertinggi melalui CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan tercantum dalam Appendix I sejak 2016. Status tersebut menunjukkan perdagangan internasional trenggiling dan bagian tubuhnya mendapat pengawasan serta pembatasan ketat.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling secara lebih luas. Polisi juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....