Polda Kalsel Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

  • 04 Agt 2026 13:34 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarbaru - Polda Kalsel memusnahkan 172.495,43 gram sabu yang terbagi dalam 280 paket. Serta 556 butir ekstasi hasil penindakan selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan memasukkan sabu ke dalam blender di lobi Mapolda Kalsel. Selasa 4 Agustus 2026. Nantinya, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator agar tidak lagi memiliki nilai guna.

Seluruh narkoba tersebut berasal dari 26 perkara narkotika dengan total 39 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan. Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan jalur Jakarta–Jawa Barat, Jawa Timur–Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Barat–Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah.

“Dari seluruh pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 863.033 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami juga memutus perputaran uang ilegal sekitar Rp311 miliar dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Kalsel untuk memastikan seluruh narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Selatan, dan kami akan terus mengejar mereka sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Adapun, dari narkoba sebanyak itu, diantaranya seberat hampir 32 kilogram diduga berasal dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming. Dua orang tersangka ditetapkan, mereka sebagai kurir barang haram tersebut.

Keduanya KA dan RN terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....