Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Pembuangan Bayi

  • 15 Okt 2025 06:04 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarbaru : Kasus penemuan mayat bayi perempuan yang sempat menghebohkan warga Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, Sabtu (4/10/2025) lalu, terungkap. Bayi tersebut diketahui merupakan anak dari pasangan muda berinisial MA (17) dan R (19), keduanya warga Kota Banjarbaru.

“Dari penyelidikan, terungkap bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan dua remaja yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (14/10/2025).

Kapolres menerangkan, MA nekat melahirkan seorang diri di rumahnya, tanpa bantuan medis. Bayi tersebut lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa, hingga MA bingung dan meninggalkannya di pinggir Jalan Rosela.

“Motif sementara karena pelaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis,” ujarnya

Kasus ini juga menyeret remaja laki-laki berinisial R, yang diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan MA sejak Februari 2025. R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara.

"Sementara MA disangkakan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Penanganan perkara dilakukan secara hati-hati karena melibatkan pelaku di bawah umur, yakni dengan menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan," kata Kapolres

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menjelaskan, kasus ini terdiri dari dua laporan polisi. Laporan satu terkait pidana pembuangan bayi, dan satu lagi mengenai tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Untuk tersangka laki-laki, kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ada keterlibatan tersangka dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi,” ujarnya.

Pihaknya, kata Haris memberikan status korban kepada MA. Hal ini agar ia memperoleh hak-haknya, baik sebagai ibu maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sejak diamankan, MA langsung kami bawa ke rumah sakit karena belum mendapat penanganan medis pasca melahirkan. Ia juga mendapat pendampingan psikologis. Saat ini kami menunggu hasil uji DNA untuk memastikan identitas biologis ayah dan ibu bayi tersebut,” ucapnya.

Dikatakan, proses hukum terhadap MA akan mempertimbangkan aspek usia dan kondisi psikologis. Meski ada proses penegakan hukum, pendekatannya tidak harus berupa pidana penjara.

"Bisa dalam bentuk pembinaan sosial, asalkan tujuan hukum tercapai yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua pihak,” ujar AKP Haris.

Menurutnya, selama penyelidikan MA bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan mendalam. Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa edukasi tentang pergaulan remaja dan tanggung jawab moral sangat penting untuk mencegah hal-hal seperti ini terulangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....