Terdakwa Pembunuhan Bidan Kelayan Minta Keringanan Hukuman
- 07 Apr 2026 20:33 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Andi Yulianto alias Encek, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di Kelayan, mengajukan permohonan keringanan hukuman. Hal itu disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, 7 April 2026.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut Encek dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Saya mengakui perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” kata Encek. “Saya juga masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga."
Hal itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, S.H., M.H., dan dibantu dua hakim anggota, Fidiyawan Satriantoro serta Sri Nuryani. Majelis hakim mendengarkan dengan seksama seluruh pembelaan terdakwa.
"Sekali lagi, saya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ucap Encek.
Setelah mendengar pembelaan Andi Yulianto alias Encek, majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, S.H., M.H., memutuskan untuk menjadwalkan sidang berikutnya. Sidang tersebut akan digelar pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....