Kasus Zahra Dilla, M Seili Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

  • 13 Mei 2026 06:34 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Asni Meriyenti SH akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan anggota polisi M Seili. Dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Dilla, Selasa 12 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Selli tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap hakim dalam persidangan.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga. Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat kejadian merupakan anggota kepolisian.

“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar ketua majelis hakim.

Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya serta masih berusia muda.

Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....