Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Diringkus, Diduga Polisi
- 25 Des 2025 19:34 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi ULM Banjarmasin dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diduga merupakan calon suami korban dan diketahui sebagai oknum anggota Polri yang baru dua tahun berdinas.
Sedangkan korban diketahui bernama Zahra Dilla (20), mahasiswi asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Jenazah korban sebelumnya ditemukan di kawasan tertelungkup di dalam lobang saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).
Dalam ungkap perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, Polisi menetapkan Muhammad Seili (20) sebagai tersangka. Pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Banjarbaru dan berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 Wita di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku dan korban telah membuat janji bertemu di sebuah minimarket kawasan Jalan Mandiangin, Mali-mali.
Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pergi bersama pelaku menggunakan mobil. Keduanya sempat berkeliling ke kawasan Bukit Batu untuk membicarakan persoalan pribadi pelaku, lalu singgah ke Mess Polda Banjarbaru dan rumah kakak pelaku di kawasan Landasan Ulin.
Setelah itu, pelaku dan korban melintas jalan tol dan berhenti di depan SPBU Gambut. Di lokasi tersebut, pelaku dan korban diduga sempat melakukan hubungan di dalam mobil.
Usai kejadian itu, korban mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut kepada pacar pelaku. Ancaman itu membuat pelaku panik dan akhirnya mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian membawa korban menuju Banjarmasin melalui kawasan Pemurus dan Sungai Andai. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban dibuang di depan Kampus STIHSA Banjarmasin dalam kondisi meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam Android milik korban yang sempat dibuang pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 15, dompet, perhiasan emas korban, kartu identitas, pakaian korban, satu unit mobil Toyota Rush, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penangkapan tersangka.
“Benar, belum 24 jam pelaku sudah berhasil diamankan," katanya, melalui Via WhatsApp.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....