Mantan Bendahara Dinkes Tanah Laut Jalani Sidang Perdana
- 30 Jul 2026 08:52 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, Khadavi Muttaqein, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Angsau. Untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp267 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tertanggal 5 Desember 2022.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhendra Ganda Kusuma dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fidiyawan Satriantoro di Pengadilan. Yakni di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu 29 Juli 2026.
Dalam dakwaan, Khadavi diduga melakukan perbuatan bersama Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Puskesmas Angsau dan Eko Wahyudianto selaku verifikator Dinas Kesehatan Tanah Laut. Keduanya telah lebih dahulu dipidana dalam perkara yang sama.
JPU mendakwa Khadavi dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedang dakwaan subsider terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa dinilai secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan meloloskan dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap. Maupun memuat kegiatan yang fiktif.
“Sebagai bendahara pengeluaran, terdakwa tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, tidak menguji kebenaran tagihan, serta tetap mengesahkan pencairan anggaran yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan,” ujar Suhendra saat membacakan dakwaan.
Dana BOK yang dikelola UPT Puskesmas Angsau mencapai Rp700 juta pada 2019 dan Rp69 juta pada 2020. Berdasarkan hasil audit, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 2019, nilai kegiatan yang tidak didukung SPJ sah mencapai Rp31 juta. Temuan itu berasal dari belanja narasumber, makan dan minum rapat, makan dan minum kegiatan. Serta perjalanan dinas keluar daerah.
Sementara pada 2020, nilai kegiatan yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban meningkat menjadi Rp235 juta. Rinciannya meliputi belanja makan dan minum rapat sebesar Rp12 juta, makan dan minum kegiatan Rp21 juta, serta perjalanan dinas Rp201 juta.
Jaksa juga mengungkap modus pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti. Padahal, yang bersangkutan telah dimutasi dari Puskesmas Angsau sejak 2018 dan tidak lagi bertugas di puskesmas tersebut.
“ATM dan buku tabungan rekening itu dikuasai Hj. Adya Fariani. Dana yang masuk kemudian ditarik untuk kepentingan pribadi dan sebagian diberikan kepada Khadavi serta Eko Wahyudianto,” kata Suhendra.
Selain dakwaan primair, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan tersebut, Khadavi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut dengan tetap meloloskan pencairan Dana BOK yang diajukan Hj. Adya Fariani melalui verifikator Eko Wahyudianto. Meski dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan diduga memuat kegiatan fiktif.
Sebagai pejabat yang berwenang menguji kelengkapan dokumen pembayaran, terdakwa disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk meneliti kebenaran dokumen maupun menolak pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan. Perbuatannya dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....