Kejari Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Banjarmasin
- 02 Jun 2026 16:52 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Setelah menetapkan N mantan Kadis, IQ mantan Kabid di Dinas Pendidikan kota Banjarmasin dan TAN dari swasta sebagai tersangka dugaan korupsi, terbaru penyidik Kejari kembali menetapkan tersangka baru. Tersangka baru ini adalah AB yang dulu nya adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Reandra Wiranto SH MH Selasa 2 Juni 2026 melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH. Ia didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Mirzantio Ernanda SH menyatakan,bahwa penetapan tersangka AB adalah hasil dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan tim penyidik.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Oktober 2024 sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026,” ujar Ardian kepada wartawan di Banjarmasin.
Disebutkan para penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka AB dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan pengadaan yang menjadi objek perkara. Peran tersangka AB akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan dikantor Kejari Banjarmasin tersangka AB langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pada program absensi digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) untuk sekolah dasar pada tahun 2023. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang lebih luas pada kegiatan pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang telah berlangsung selama empat tahun anggaran.
Program tersebut menggunakan platform pembelajaran digital bernama Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin dengan pendanaan dari APBD Kota Banjarmasin. Dari total pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar, realisasi pembayaran kepada pihak penyedia mencapai Rp5,42 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,08 miliar."Sejauh ini belum ada indikasi maupun itikad dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Karena itu penyidik masih terus melakukan penelusuran aset dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait," kata Kasi Pidsus Mirzantio menambahkan.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Mirzantio menyebut penyidik masih terus mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap kepala daerah maupun sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin, ia belum memberikan kepastian.
"Kita lihat perkembangan penyidikan nanti. Semua yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan didalami," ujarnya.
Penyidik menduga terdapat berbagai pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk ketidaksesuaian dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejumlah dokumen dan barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat pembuktian perkara.
Mirzantio menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini. "Jika ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....