Mantan Kadisporapar Balangan Mengaku Tidak Paham Pengadaan Proyek
- 03 Jun 2026 20:32 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Meski sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan dari tahun 2021 hingga 2022, akan tetapi Akhriani tidak menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai PPK pada proyek pembangunan lapangan futsal.
Ini terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan. Ketika Akhriani dihadirkan sebagai saksi bersama Candra Kabid di Disporapar yang sama.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu 3 Juni 2026 dengan agenda memdengarkan keterangan saksi. Akhriani dan Candra hanya diam saja ketika majelis hakim yang dipimpin Vidiawan menanyakan apakah kedua saksi sudah menjalankan tugas dan fungsinya?
Kedua saksi terdiam, dan mengatakan tidak mengetahui proses penunjukan langsung serta penandatanganan kontrak. Padahal menurut pengakuan saksi Akhriani selaku Kadisporapar Kabupaten Balangan saat itu proyek pembangunan lapangan futsal telah berjalan dan sudah tahap pemasangan kawat lantai.
Anggota majelis hakim bahkan sempat mengeluarkan nada tinggi. Karena kedua saksi mengatakan kurang memahami tentang pengadaan proyek di Disporapar.
"Itu tidak bisa menjadi alasan, karena tugas dan tanggungjawab anda sudah melekat dengan jabatan,kalau kalian ini telah sesuai menjalankan tugas dan fungsinya tidak mungkin ada kasus ini, dan kalian tidak mungkin sampai ke pengadilan ini, dan perlu saksi ketahui, bahwa kasus korupsi ini tidak cuma satu saja pasti ada keterkaitan, jadi jangan anggap diri anda aman," ucap Febri anggota majelis hakim.
Apalagi menurut majelis hakim, berdasarkan pengakuan saksi Akhriani bahwa dirinya menjabat sebagai kepala dinas sudah beberapa kali, bukan baru kali pertama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....